Benarkah Ruang Kelas Berbatas 'Lapas'?

Share:

Berbicara masalah pendidikan di Indonesia tentu tidak akan pernah habis untuk dibahas,pendidikan adalah dasar untuk menciptakan manusia yang berilmu demi kemajuan bangsa,hal ini tak terlepas dari peran serta pendidik sebagai ujung tombak dari kemajuan pendidikan di Indonesia.Namun belakangan ini marak terdengar kasus kekerasan yang terjadi diranah pendidikan yang menyeret pendidik keranah hukum bahkan dijebloskan kedalam lapas/penjara,seperti kasus yang pernah hangat disaat sang pahlahwan tanpa tanda jasa dipenjara hanya karena mencubit peserta didik yang menolak untuk sholat dhuha.Demikianlah segelintir wajah pendidikan Indonesia pada saat ini,dan permasalahan yang terjadi saat ini akan menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pemangku jabatan pendidikan,saat ini dunia pendidkan tengah berbenah untuk memformat dan memperbaiki diri,tentu sebagai tumpuan dan ujung tombak pendidikan,pendidik yang ada di dalamnya juga perlu berbenah diri untuk mengubah pola pikir,tindakan,sosial dan spiriual sesuai yang diharapkan pemerintah.

Jika permasalahan pendidik yang terjerat kasus hingga ke ranah hukum ini tidak ditemukan solusi yang menguntungkan semua pihak baik pendidik,peserta didik,dan orang tua peserta didik,tentu ini menjadi kajian bagi kita sebagai bagian dari unsur pendidikan bangsa dan negara ini.” Bagaimana sejatinya pendidik sebagai pilar serta ujung tombak pendidikan ini dalam mengajar dan mendidik di sekolah ?”Benarkah pemberian hukuman dan sanksi pada peserta didik tidak sesuai lagi dengan perkembangan ilmu pendidikan ? “Ataukah kewibawaan seorang pendidik tak dipandang lagi di era bebas berpendapat seperti sekarang ini,sehingga sangat mudah para orang tua peserta didik untuk melaporkan pendidik ke ranah hukum ? “.

Selain mengajar tugas guru yang lebih utama adalah mendidik,dalam arti luas membentuk karakter peserta didik agar lebih baik,guru adalah sosok yang diguguh dan ditiru oleh peserta didik dan lingkungannya,prinsip dan cara mengajar lama harus direnovasi bila perlu diganti dan diperbaharui dengan metode dan prinsip-prinsip mengajar yang baru,dan seyogyanya guru modern saat ini haruslah mengikuti perubahan itu,dalam artian perubahan prinsip-prinsip mengajar yang lebih baik,salah satunya prinsip mengajar yang sudah tidak cocok lagi pada era sekarang adalah prinsip mendidik anak dengan cara menghukum yang disertai dengan kekerasan.Zaman telah berubah begitu juga pola mengajar pendidik harus berubah sesuaI perkembangan zaman dan kebutuhan peserta didik,sehingga permasalahan-permasalahan yang membawa pendidik ke ranah hukum tak kan terjadi karena sejatinya sekolah harus menjamin anak-anak mendapatkan pendidikan yang semestinya serta jaminan kebebasan mendapatkan hak pendidikan tersebut.

Oleh sebagian orang mungkin memberikan hukuman fisik ringan wajar dalam proses pembelajaran,akan tetapi hal ini akan berdampak besar bagi perkembangan peserta didik nantinya,jangankan kekerasan fisik,kekerasan verbal seperti menghardik saja akan berdampak negatif terhadap perkembangan mental dan psikologis peserta didik,karena mengajar dengan kekerasan tidak akan memberikan arti positif bagi peserta didik.Banyak perdebatan yang terjadi di media sosial tentang pemberlakuan hukuman fisik dalam pendidkan mewajarkan karena pada zaman dahulupun mereka mengalami hal itu,namun bila kita tanya hati kecil kita sebagai “insan” yang butuh rasa aman,nyaman,dan penghargaan dari orang lain tentu tidak menginginkan hal demikian,tentu pembelajaran sekarang tidak selalu mengadopsi pembelajaran lama,karena pendidikan,pengetahuan akan berkembang sesuai perkembangan zaman.

Pada dasarnya sekolah adalah tempat menuntut ilmu dan membentuk karakter positif bagi peserta didik,oleh karena itu sekolah sebaiknya memberikan keadaan yang aman dan jauh dari kekerasan fisik bagi peserta didik,karena sekolah bukanlah tahanan,bukanlah militer !.Terkadang banyak kalangan yang salah membedakan antara tegas dengan kekerasan,tegas mengandung disiplin yang mendidik tanpa adanya hukuman / sanksi fisik,sedangkan kekerasan mengandung unsur anarkis serta hukuman fisik yang merusak fisik dan psikis peserta didik.Jelas sudah tidak ada alasan bagi kita pendidik untuk melakukan kekerasan fisik terhadap peserta didik waupun dengan alasan mendidik sekalipun.

Dengan perkembangan zaman “ bebas berpendapat “ akan berdampak pada perkembangan pendidikan serta tentunya hal ini akan mempengaruhi para orang tua peserta didik untuk turut mengikuti perkembangan pendidikan yang up date,hal ini membuat para orang tua berfikir maju,melek teknologi,dan melek hukum demi membimbng perkembangan anak-anak mereka dalam pendidikan khususnya perkembangan anak mereka di bangku sekolah,hal sekecil apapun yang terjadi di sekolah akan di pantau dan di evaluasi oleh orang tua peserta didik,oleh karena itu secara tidak langsung perkembangan pendidikan di suatu sekolah tak luput dari pantauan para orang tua peserta didik,apalagi masalah kekerasan fisik yang terjadi pada peserta didik,tentu akan mengundang aksi protes,aksi lapor polisi,bahkan sampai aksi anarki untuk membela hak / HAM dari anaknya.Hal inilah yang membuat tugas kita sebagai pendidik saat ini sangat diperhatikan dan dipantau oleh semua pihak,sehingga para pendidik dituntut untuk tidak melakukan kesalahan dan kekerasan yang disengaja,karena apabila kita fahami kelas tempat para pendidik mengajar sangat dekat dengan “lapas”,yang berarti apabila sedikit saja pendidik melakukan kekerasan atau kesalahan maka akan mudah bagi masyarakat untuk membawanya menjadi kasus pada ranah hukum.

Dari permasalahan-permasalahan yang terjadi sewajarnyalah kita sebagai pendidik berbenah dan memperbaiki prinsip mengajar dengan menghapuskan hukuman fisik terhadap anak-anak didik kita,karena sesungguhna semua warga negara termasuk peserta didik memiliki hak yang sama dalam hukum khususnya mengenai perlindungan anak, salah satunya UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.Guru atau pendidik adalah center dalam perkembangan pendidikan,khusunya perkembangan dan kemampuan peserta didik,apapun yang terjadi baik maju mundurnya sekolah pastilah guru / pendidik yang akan di diperbincangkan.Seperti kata pepatah guru kencing berdiri,murid akan kencing berlari.Mungkin hal ini terdengar jelas konotasi negatifnya,namun hal itu tidak dapat dielakan,karena guru adalah peletak dasar pendidikan yang akan di simpan di memori peserta didik,dan hal itu akan menjadi kebiasaan yang biasa didiri peserta didik.Jadi jelaslah apabila dasar atau pondasi ilmu yang didapat peserta didik tidak kokoh maka hal itu akan berdampak negatif bagi kehidupan peserta didik mendatang.Sebaliknya dengan ramuan didikan yang kompeten yang memandang peserta didik sebagai manusia yang harus dimanusiakan,tentu hal ini akan membentuk karakter peserta didik sesuai dengan harapan yang diinginkan guru demi tercapainya tujuan pendidikan nasional pada umumnya.

Seandainya saja kita sebagai pendidik dapat menciptakan suasana dan aman dalam pembelajaran,tidak menggunakan hukuman fisik dengan alibi apapun,pastilah kisruh dan kasus pendidik yang berakhir di lapas tak kan tejadi.Melihat dari fenomena pelaporan pendidik oleh orang tua peserta didik baru-bari ini,menjadikan pembelajaran bagi seluruh pendidik agar lebih berhati-hati dan kontrol emosi dalam mengajar,peserta didik,dan orang tua agar lebih dewasa dan terbuka dalam menerima suatu permasalahan,tidak terburu-buru dalam bertindak,dan mengusahakan jalan komunikatif serta musyawarah demi menyelesaikan masalah,kasus pendidik yang berakhir di lapas tidak akan terjadi dan tidak pernah tejadi lagi,intinya adalah perlu hubungan,kerjasama yang baik/positif antara pendidik dan orang tua peserta didik dalam mendidik,serta peningkatan kompetensi pendidik dalam pembelajaran sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan peserta didik demi membentuk karakter peserta didik yang “mumpuni” di segala bidang,semoga.

Oleh : Eko Fernando, S.Pd
Peserta School of Master Teacher Kab. Solok
Guru SDN 14 Cupak Kec.Gunung Talang Kab. Solok

Tidak ada komentar